Makna Perkawinan Menurut Matius 19:1–6
Berdasarkan Matius 19:1-6, makna perkawinan memiliki beberapa dimensi teologis yang mendalam. Dalam konteks ayat ini, Yesus menekankan kesucian dan ketidakterpisahan perkawinan dengan beberapa poin penting:
- Perkawinan sebagai Rencana Allah Sejak Penciptaan: Yesus merujuk pada Kitab Kejadian, mengingatkan bahwa sejak awal penciptaan, Allah menjadikan manusia sebagai laki-laki dan perempuan. Ini menunjukkan bahwa perkawinan adalah bagian dari rancangan awal Allah untuk manusia, di mana seorang pria dan seorang wanita dipanggil untuk bersatu dalam ikatan suci.
- Kesatuan dalam Perkawinan: Ayat 5 menyatakan bahwa seorang pria akan meninggalkan orang tuanya dan bersatu dengan istrinya sehingga mereka menjadi “satu daging.” Dalam Gereja Katolik, ini melambangkan kesatuan fisik, emosional, dan spiritual yang mendalam antara suami dan istri. Mereka tidak lagi dua individu yang terpisah, tetapi menjadi satu dalam cinta dan tujuan hidup.
- Ketidakterpisahan Perkawinan: Yesus secara tegas mengatakan bahwa apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia (ayat 6). Gereja Katolik mengajarkan bahwa perkawinan adalah sakramen yang tidak bisa diputuskan kecuali oleh kematian salah satu pasangan. Inilah yang menjadi dasar bagi pandangan Gereja bahwa perceraian tidak diizinkan, karena perkawinan adalah perjanjian yang kekal dan tak terpisahkan.
Dalam Gereja Katolik, ayat-ayat ini sering kali digunakan untuk mengajarkan tentang kesucian dan tujuan perkawinan sebagai panggilan hidup, di mana cinta dan kesetiaan menjadi nilai-nilai inti.
Mewujudkan Kehidupan dan Perutusan Keluarga Menurut Gaudium et Spes (GS) art. 52
- Keluarga sebagai Tempat Pendidikan: Keluarga adalah tempat pertama di mana anak-anak belajar nilai-nilai kemanusiaan. “Keluarga merupakan suatu pendidikan untuk memperkaya kemanusiaan.” Orang tua bertanggung jawab membimbing anak-anak agar mereka bisa memilih jalan hidup dengan bijak.
- Kesepakatan dan Komunikasi Suami-Istri: Keluarga yang sehat dimulai dari komunikasi yang baik antara suami dan istri. “Diperlukan komunikasi hati penuh kebaikan, kesepakatan suami-isteri.” Kerjasama ini membangun hubungan yang kuat dan harmonis dalam keluarga.
- Kebebasan Memilih Status Hidup: Anak-anak harus diberi kebebasan untuk menentukan masa depan mereka, termasuk dalam memilih pasangan hidup. “Jangan sampai mendorong mereka melalui paksaan langsung atau tidak langsung untuk mengikat pernikahan atau memilih orang tertentu menjadi jodoh mereka.”
- Keluarga sebagai Dasar Masyarakat: Keluarga adalah fondasi masyarakat. “Keluarga…merupakan dasar bagi masyarakat.” Keluarga perlu berperan aktif dalam masyarakat dan membangun kebersamaan yang kuat.
- Tanggung Jawab Pemerintah: Pemerintah bertugas melindungi dan mendukung keluarga. “Hendaknya pemerintah memandang sebagai kewajibannya yang suci: mengakui, membela dan menumbuhkan jati diri perkawinan dan keluarga.”
- Peran Umat Beriman: Umat Kristen dipanggil untuk memberi teladan dalam kehidupan keluarga dan bekerjasama dengan orang lain yang berkehendak baik. “Umat beriman kristiani… hendaknya mengembangkan nilai-nilai perkawinan dan keluarga… melalui kesaksian hidup mereka sendiri.”
- Kontribusi Ilmuwan dan Imam: Para ahli dan imam juga harus berperan dalam mendukung keluarga, baik melalui ilmu pengetahuan maupun dukungan rohani. “Termasuk tugas para imam, untuk… mendukung panggilan suami-isteri dengan pelbagai upaya pastoral.”
- Kesaksian Kasih: Suami istri harus menjadi saksi cinta kasih Allah. “Para suami-isteri…bersatu dalam cinta kasih yang sama… menjadi saksi-saksi misteri cinta kasih.” Kasih setia mereka mencerminkan cinta kasih Tuhan yang sempurna.
Dengan demikian, keluarga dipanggil untuk menjadi saksi cinta kasih dan kebijaksanaan dalam masyarakat, dibantu oleh semua pihak, termasuk pemerintah, ilmuwan, dan gereja.
Makna Pentingnya Cinta dalam Keluarga
- Kasih sebagai Dasar Keluarga: Cinta adalah pondasi dari semua hubungan dalam keluarga. Dalam Gaudium et Spes artikel 52, cinta kasih antara suami dan istri menjadi kunci untuk membangun komunikasi yang baik dan kerja sama dalam keluarga. Ini juga selaras dengan Yohanes 15:12, “Hendaklah kamu saling mencintai seperti Aku telah mencintai kamu,” yang menegaskan bahwa kasih Kristus harus menjadi contoh utama cinta dalam keluarga.
- Kasih Suami-Istri Seperti Kristus dan Jemaat: Dalam Efesus 5:25, suami diperintahkan untuk mengasihi istrinya sebagaimana Kristus mengasihi jemaat dan menyerahkan diri-Nya untuknya. Kasih ini adalah kasih yang tanpa pamrih dan penuh pengorbanan. “Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya.” Dengan demikian, cinta suami terhadap istrinya harus mencerminkan kasih Kristus yang suci dan penuh pengorbanan.
- Cinta yang Menguduskan dan Menjaga Keluarga: Kasih dalam keluarga memiliki tujuan untuk menguduskan dan menjaga keluarga tetap harmonis dan kudus. Efesus 5:26-27 menunjukkan bagaimana Kristus menyucikan jemaat, dan suami juga dipanggil untuk mengasihi istrinya dengan cara yang mendukung kekudusan keluarga. “Untuk menguduskannya, sesudah Ia menyucikannya dengan memandikannya dengan air dan firman… supaya jemaat kudus dan tidak bercela.”
- Cinta yang Menyatukan: Efesus 5:31 menegaskan bahwa pernikahan menciptakan satu kesatuan yang tak terpisahkan antara suami dan istri. “Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.” Cinta dalam keluarga tidak hanya menyatukan secara fisik, tetapi juga secara spiritual dan emosional, mencerminkan hubungan antara Kristus dan jemaat.
- Kasih dan Penghormatan: Hubungan dalam keluarga harus diwarnai oleh cinta dan penghormatan timbal balik. Efesus 5:33 menegaskan, “Kasihilah isterimu seperti dirimu sendiri dan isteri hendaklah menghormati suaminya.” Cinta tidak hanya diekspresikan melalui perasaan tetapi juga tindakan konkret yang menunjukkan perhatian dan penghargaan satu sama lain.
Kesimpulannya, cinta dalam keluarga adalah fondasi yang mempersatukan suami, istri, dan anak-anak, berdasarkan kasih yang tak terbatas seperti yang dicontohkan oleh Kristus. Cinta ini tidak hanya berfungsi untuk mempererat hubungan keluarga tetapi juga menguduskan dan menjaga mereka dalam kasih dan iman yang sejati.
Pelaksanaan Keluarga Berencana (KB) Menurut Ajaran Gereja Katolik
(disarikan dari katolisitas.org)
- Kasih dalam Perkawinan dan Persatuan dengan Tuhan: Perkawinan memiliki makna yang luhur karena menggambarkan persatuan erat antara manusia dengan Tuhan dan sesama, sebagaimana dinyatakan dalam Lumen Gentium, Konstitusi Dogmatik tentang Gereja. Kasih dalam perkawinan adalah cerminan dari kasih Kristus terhadap Gereja, yang mengajarkan tentang pemberian diri yang total dan tak terbatas. Dalam konteks ini, setiap aspek dari kehidupan perkawinan, termasuk perencanaan keluarga, harus mencerminkan kasih yang tulus dan pengabdian kepada Tuhan dan sesama (Lumen Gentium).
- Penolakan Terhadap Kontrasepsi: Gereja Katolik secara konsisten menolak penggunaan kontrasepsi. Pada tahun 1930, gereja Anglikan pertama kali mengubah posisinya tentang kontrasepsi, tetapi Gereja Katolik tetap mempertahankan ajaran tradisionalnya. Paus Pius XI dalam surat ensiklik Casti Connubii menegaskan bahwa kontrasepsi bertentangan dengan hukum alam dan moral, karena sengaja mengacaukan tujuan alami hubungan suami istri, yang adalah untuk menghasilkan keturunan. “Karena hubungan suami istri ditujukan terutama oleh alam untuk menghasilkan keturunan, maka mereka yang dengan sengaja mengacaukan kekuatan dan maksud alam ini, berdosa melawan alam” (Casti Connubii).
- Pandangan Terhadap Pil KB: Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, meskipun banyak orang beranggapan bahwa pil KB mungkin diterima secara moral, Gereja Katolik tetap menolak perubahan ajaran terkait kontrasepsi. Humanae Vitae oleh Paus Paulus VI menegaskan bahwa perkawinan harus sesuai dengan kehendak Tuhan dan mengajarkan bahwa setiap tindakan dalam perkawinan harus terbuka pada kemungkinan kehidupan baru. “Kasih antara suami istri dalam Perkawinan memiliki lima ciri, yaitu manusiawi, total, setia dan eksklusif, dan menghasilkan buah” (Humanae Vitae).
- Prinsip Pengaturan Kelahiran Alamiah (Responsible Parenthood): Gereja Katolik mengajarkan prinsip Responsible Parenthood, yang mencakup pengetahuan dan penghormatan terhadap fungsi biologis tubuh manusia serta penguasaan diri. Pengaturan kelahiran secara alamiah, seperti pantang berkala, adalah metode yang disetujui jika pasangan memiliki alasan kuat untuk membatasi kelahiran. “Responsible Parenthood melibatkan kesadaran akan ketentuan moral yang berasal dari Tuhan” (Humanae Vitae).
- Penolakan Terhadap Aborsi dan Sterilisasi: Gereja Katolik juga menolak aborsi dan sterilisasi karena dianggap merendahkan nilai luhur seksualitas dan martabat manusia. Aborsi dan kontrasepsi dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehendak Tuhan dan martabat manusia. Penggunaan alat kontrasepsi dianggap menghalangi persatuan suami istri secara penuh dan peranan mereka dalam prokreasi, yang mengancam kesucian perkawinan (Humanae Vitae).
Kesimpulannya, prinsip pelaksanaan Keluarga Berencana menurut Gereja Katolik menekankan pada keharmonisan antara tujuan perkawinan sebagai bentuk kasih dan persatuan dengan Tuhan serta penolakan terhadap praktik yang dianggap bertentangan dengan hukum moral dan alam, seperti kontrasepsi, aborsi, dan sterilisasi.
